Pidana

Persatuan Narapidana Indonesia 

Narapidana apakah bentukan katanya sama dengan narasumber? Sepertinya iya. Atau malah berbeda jauh? 

Lalu Apakah Narapidana yang identik sebagai orang bertato, sampah masyarakat dapat dijadikan seorang narasumber? Kenapa tidak? 

Pidana, walaupun “ada” dan “menjadi bagian dari “udara pagi-siang malam” kehidupan masyarakat Indonesia,  namun aktualisasi pencitraan dirinya sungguh memprihatinkan.  

Siapa yang mau datang ke kantor polisi selain bikin Surat Keterangan Berkelakuan Baik untuk syarat masuk PNS atau BUMN? Atau masuk TNI dan POLRI. 

Pidana identik dengan hukuman. Dan itulah yang dialami oleh Roy Marten, Mulyana W Kusumah, dan Rahardi Ramelan. Mereka bertiga, mantan narapidana yang menginspirasikan diri mereka sendiri untuk membentuk Persatuan Narapidana Indonesia (KOMPAS hari ini). 

Apakah Setiap Narapidana itu Jahat ? 

Pertanyaan yang klise. Yang bertanya saja mungkin bosan, apalagi yang menjawabnya. Saya dalam hal ini melepaskan diri dari pengkutuban Pidana Indonesia, sebagai turunan dan hasil eksperimen Ahli Hukum Belanda, dengan membaginya menjadi Pelanggaran dan Kejahatan. 

Bila kita kena Tilang, sesuai kepanjangannya -Bukti Pelanggaran- maka kita dianggap telah dianggap melakukan tindak pidana. Apakah kena tilang lantas kita berubah menjadi jahat?

Dan Hukum Pidana Indonesia bukanlah Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah) maupun Hukum Pidana Agama lainnya ataupun bila dikatakan Hukum Tuhan. Mengapa saya menyatakan demikian?  Karena memang sumbernya sangat berbeda.

Hukum Tuhan ya asal-muasalnya dari Firman Tuhan yang disampaikan oleh Yang Mulia Para Penyampai Amanah. Sebuah dogma. Tanpa bisa ditawar. Take it or Leave it. Persis kalau belanja di Carrefour. Punya duit silahkan ambil, ndak punya silahkan minggir. 

Nah, sedangkan Pidana Indonesia muncul dari kesepakatan Penyelenggara Negara dengan proses dasar penalisasi. Membuat pidana sebuah Perbuatan. Membuat Pidana Sebuah Keadaan. Bahkan membuat delik Pidana saat kita tak melakukan apa-apa. 

Contohnya yang paling mudah: 

Di Negara X, para pecandu psikotropika (extasy) masih dianggap sebagai  korban/ victim, bukan pelaku kejahatan. Sedangkan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Psikotropika di negara kita, peminum amfetamin dan ekstasi, boleh-boleh saja. Namun Lama-kelamaan dapat merusak generasi muda, maka penyelenggara negara berembug mencari solusi, maka dibuatlah proses yang disebut Penalisasi.

Membuat yang tadinya BOLEH menjadi TIDAK BOLEH. 

Dalam kasus perdagangan Candu-pun seperti ini. Jaman dulu, tempat plesiran di Batavia terdapat kedai untuk menghisap candu. Qua peraturan, dulu boleh. Namun apa lacur bila kedai tersebut buka saat ini?  Perbedaannya adalah dahulu boleh sedangkan sekarang sangat dilarang.  

Pihak pemutus boleh-tidaknya adalah negara melalui Peraturan Perundang-undangan. Inilah yang disebut Penalisasi. Sebuah perbuatan biasa, yang diubah menjadi perbuatan pidana melalui proses pengaturan via Undang-undang. 

Sehingga Pidana adalah masalah hubungan baik – ketaatan seseorang – kepada aturan yang berlaku di negara tempat seseorang tersebut berkewarganegaraan.

Singkatnya: Hubungan Hukum antara Warga Negara dan Negaranya.

… bersambung …

3 pemikiran pada “Pidana

  1. Mas Kopdang, ga kebalik tuh, klo ane taunya Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan Negaranya. Hukum Pidana disebut juga hukum publik, oh y hukum pidana juga lebih menjamah ranah moral dan kemanusiaan dari masyarakat, tetapi hukum pidana bukan hukum moral. Klo menurut ane, hukum pidana sebagai kristalisasi nilai dan norma masyarakat umum (bukan menurut agama tertentu, khususnya utk hkm di Indonesia krn dasar hukum kita Pancasila) yang disepakati secara nasional dalam bentuk hukum tertulis, untuk mempertegas pelaksanaannya maka ditetapkanlah sanksi pidana berupa “penderitaan”. Gitu y????Wah udh lupa tuh, pdhl br 4 bln yg lulus dr FH, ngambil pidana pula…he…he..he….NB : Tulisan ni tidak bermaksud menggurui, hanya sekedar tukar pikiran sesama alumnus mahasiswa Hukum Pidana, mohon koreksinya ya mas Kopdang

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s