UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

semboyan

  

 

 

 

Mumpung bentar lagi Agustusan, yang biasanya dari desa, kampung, kota, dusun sampai puncak gunung dimeriahkan dengan berbagai acara, maka sengaja saya tampilkan tempelan di atas.

Sekadar pemberitahuan dan pengingat.

“Malu ah, udah 64 tahun, masih salah mulu..!”

:D

Kalau ingin tahu selengkapnya, seharusnya baca UU terbaru tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di UU Nomor 24 Tahun 2009.

12 Tanggapan to “UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”

  1. waw…………….wawa.

  2. baru ngerti kalo nulis dirgahayu gitu juga ada aturannya :mrgreen:

    • emang

  3. he… he… he…

  4. yah namaxa jg manusia

  5. hahahahaha
    aku bingung

  6. Saya bingung

  7. Ada yang terlewat kayanya. Coba perhatikan Pasal 12 dari mulai ayat 1 – 14 tidak mengatur tentang tata penghormatan pengibaran bendera negara setengah tiang apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia. Sementara pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri hingga kepala daerah sekalipun ada ketentuannya, masa mantan presiden dan mantan wakil presiden yang pernah berjasa pada negara ini malah tidak diatur secara jelas. Coba bandingkan dengan PP No. 62 Tahun 1990 Bab V pasal 25 ayat 4. Mudah – mudahan sih mata saya yang kurang teliti dalam mencermatinya

    • sip

  8. KURANG NGERTI

  9. perlu sosialisasi lebih inten UU 24/2009 krn masih banyak Lembaga Sosial Masyarakat yang memakai Lambang Garuga dan Bendera merah Putih pada amplop dan kop surat

  10. yah daripada mikirin itu
    banyak bendera merah putih yang udah robek di kibarkan
    parah!!

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 491 pengikut lainnya.