Tugas Legal Officer

Sodara Agus bertanya pada saya mengenai: Tugas Legal Officer (LO).

Saya asumsikan, bahwa LO di sini pada perusahaan (swasta).

Berdasarkan struktur organisasi.

Bisa di bawah Legal Manager yang tergabung dalam Corporate Secretary. Ada juga LO yang berada di bawah bagian SDM, dan tugasnya akan mendekati LO sekaligus General Affair.

Yang bagus ih kalau perusahaannya punya divisi legal tersendiri.

Dilihat dari tugasnya:

1. Mengurusi Badan Hukum Korporasi/ Perusahaan:

- Mengurusi urusan RUPS, dan perubahan Anggaran dasar.

- Persiapan merger, akuisisi bila ada kemungkinan seperti itu.

- Persiapan IPO bila diperlukan.

2. Mengurusi Kegiatan operasional

- Menjembatani perihal legalisasi aksi perusahaan misal perjanjian dengan pihak ketiga. Meliputi legal drafting (pembuatan akta perjanjian), legal opinion (membuat pendapat hukum) dan legal review.

- Perpanjangan HGB-HGU aset tanah milik perusahaan.

- perizinan: Perpanjangan TDP, NPWP, pembuatan API.

- pendaftaran hak paten, perijinan di BPOM (bila perusahaan consumer good), label halal di MUI.

- Mengawal Business development. (berkaitan dengan perjanjian-perjanjian)

- mereview  usulan pembuatan/perubahan  SOP.

- Mengawal ketentuan atau peraturan baru (UU baru terkait bisnis perusahaan)

3. Bila di bawah SDM

- mengurusi juga ketenagakerjaan (misal: Perjajian kontrak karyawan)

seperti itu kira-kira..

silahkan bila ada tambahan.

:D

-

4 Tanggapan to “Tugas Legal Officer”

  1. thanks bro!!!

  2. thanks infonya, kira2 setiap perusahaan beda gak tugas dan fungsinya? atau pada dasarnya sama?

  3. thaks infonya.. kebetulan dalam waktu dekat insya allah saya akan mulai bekerja sbgai LO di sebuah Perum. semoga bisa menjadi referensi bagus untuk kedepannya saya nanti. :)

  4. makasih infonya ya info ini sangat bermanfaat buat saya yang lagi menyusun laporan pkl

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 491 pengikut lainnya.