Arsip | Hukum RSS feed for this section

Project Harta Bangsa

Berapa sih jumlah harta negeri ini yg dibawa kabur ke luar negeri? iya, misalnya harta hasil korupsi, merampok, penggelapan pajak, pidana lain dan kejahatan lainnya. Coba deh kita bayangin berapa duit itu harta keluar saat koruptor pun kabur ke Luar Negeri?

Atau bisa jadi koruptornya ada di sini, tapi hartanya? ilang entah ke mana?

Bagaimana kalau diskusi tentang semua hal itu. Kita bisa sama-sama diskusi tentang Stolen Asset Recovery initiative yang digagas World Bank, atau kerjaannya UNCAC: The UN convention against corruption, dan jangan kuatir, aku juga belum tahu itu semua, dan kita sama-sama belajar.  Juga mengenai proses penyitaan aset di luar negeri itu bagaimana/ toh kayaknya sampe negeri ini ada dan berdiri, para koruptor satu dua orang  sih masih berkeliaran dan ngumpetin duitnya di Luar Negeri. Gimana?   Tertarik dan Menantang bukan?

Kalo tertarik, komentar di sini aja ntar aku invite sesuai alamat email kamu untuk diskusi lebih lanjut dan semoga menghasilkan sesuatu.

Aku uda bikin sih blog untuk project ini. silakan tengok ke http://hartabangsa.wordpress.com/

Apalagi kalau kamu kerja di PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Deplu, yang punya pengetahuan tentang ini, bisa berkenan untuk berbagi ilmunya.

Sip lah. Makasih ya.

Apa Kabar Century?

Catat! Ini adalah tulisan dengan pendapat pribadi. Penulis tidak dalam kapasitas Pegawai Bank Indonesia. :)

Apa kabar Century? Dengan segala daya dan upaya, judul besar kasus Century bukan lagi mengenai siapa yang patut dipersalahkan, namun akan lebih elok menjadi apa yang dapat dilakukan?

Salah satu jawabannya adalah Pengembalian asset (asset recovery). Lantas apa yang dapat dilakukan Pemerintah dan Manajemen Bank? Menelusuri aset di dalam negeri maupun di luar negeri? Bagaimana caranya? Ada yang tahu?

Sejatinya Pemerintah telah membentuk Tim Terpadu untuk melakukan penelusuran aset ini dan berupaya melakukan pengembalian aset. Salah satu caranya adalah dengan pelaksanaan Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan dan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaan MLA ini, Tim Terpadu telah berkoordinasi dengan lebih dari 10 negara yang diduga merupakan tempat aset-aset PT Bank Century berada dan sebagaian juga merupakan aset milik pengurus dan pemilik PT Bank Century, Tbk yang lama (Robert Tantular Cs).

Salah satu negara yang menanggapi secara positif adalah Swiss.  Tapi perlu diingat bahwa MLA pada umumnya, dan khususnya versi Swiss berjalan dalam pondasi hukum pidana, terutama adanya dugaan delik Korupsi, dimana negara yang ditempatkan dananya dapat melakukan upaya pengembalian aset apabila secara sah dan meyakinkan dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negara setempat (Indonesia) para pemilik aset merupakan terpidana dan dimuat dalam amar putusan untuk pengembalian aset yang dimilikinya.

Lantas apakah Peradilan Pidana  dalam kasus PT Bank Century, Tbk telah usai? Kalau tidak salah, Pengadilan terkait dugaan Korupsi (Pengadilan in absentia) dengan terdakwa Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah divonis, namun mengenai apa amar putusannya, belum diketahui secara pasti. Ada yang tahu? (Kalau tidak salah masing-masing divonis 15 tahun penjara)

Di lain pihak, Manajemen Bank Century, sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara, juga telah melakukan beberapa upaya pengembalian aset Bank Century, misalnya dengan mengajukan turut serta dalam sengketa security asset yang  penempatan dananya  sebesar USD 156juta di Dresdner Bank (saat ini berganti menjadi LGT Bank) dengan atas nama Telltop Holding. Putusan Pengadilan Tinggi Zurich, Swiss tanggal 29 Oktober 2010 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan penitipan dari LGT Bank (d/h Dresdner Bank) atas dana security deposit  sebesar USD156juta atas nama Telltop Holdings, Ltd. 

Masih ada babak selanjutnya di mana manajemen Bank Mutiara akan bertarung dengan Tarquin limited untuk memperebutkan aset senilai USD 156juta. Tentu saja, ada hal lain yang dapat ditempuh, misalnya melalui akta perdamaian win-win solution. Atau setidaknya untuk menghemat waktu dengan proses arbitrase. Hal tersebut disesuaikan dengan rencana divestasi Pemerintah terhadap kepemilikannya di PT Bank Century, Tbk.  Tapi apa boleh buat. Berdamai justru akan merepotkan.

Kok repot?

Ya, karena di sisi lain Pemerintah gencar menindaklanjuti kesepakatan MLA dengan Pemerintah Swiss dalam forum G to G untuk mendapatkan aset PT Bank Century, Tbk, maka setiap gerak manajemen bank seyogyanya harus seiring sejalan dengan apa yang sedang diupayakan oleh Pemerintah walau berbeda ranah medan pertempuran. Manajemen Bank Mutiara punya kewenangan penuh untuk  sekuat tenaga berjuang  mendapatkan seluruh aset yang (diklaim) dimilikinya dan tidak membaginya sepeserpun kepada Tarquin Limited.

Tapi apa boleh bikin, posisi sementara ini angin sepertinya berhembus pada pihak Tarquin. Jika hingga tanggal 2 Maret 2011 Bank Mutiara tidak mengajukan gugatan kepada Tarquin Limited, otomatis aset sebesar USD 156juta akan diserahkan kepada Tarquin, mengingat bahwa Tarquin Limited hingga saat ini memilik hak gadai atas security asset tersebut. Namun jangan berkecil hati, dengan penggunaan Hukum Inggris apabila dapat dibuktikan bahwa ada itikad tidak baik antara Tarquin Limited dan Telltop terhadap asset itu (dugaan hubungan entitas bisnis di antara keduanya), maka aset dapat diberikan kepada Bank Mutiara.

Semoga..

Eh iya, apa ya yang sedang dilakukan anggota DPR?

Mungkin mereka sedang melobbi Kantor Akuntan Publik mana yang sanggup melakukan forensic audit PT Bank Century, Tbk semenjak periode 2000-an hingga sekarang. Semoga saja, ini melalui tender yang benar, walaupun sejatinya pelaksanaan audit ini mubazir dan mengada-ada mengingat telah dilakukan oleh BPK, Bank Indonesia dan ieternal bank.

Bagi saya ni sekadar tata cara penundaan yang dianggap sebagian anggota DPR elegan, walau tak perlu dan hanya menghambur-hamburkan uang negara.

Demikian.

:)

Teroris Indonesia

(dikutip dari milis pantau)

From: Tomi Satryatomo

Date: Wednesday, March 10, 2010, 1:51 PM

Pertanyaan yang berulangkali dilontarkan, tapi tak pernah mendapatkan tanggapan, baik dari pemerintah, parlemen, media arus-utama (mainstream media) maupun publik.

Tanpa jawaban, kita seperti membiarkan api dalam sekam, yang mungkin akan meletup dua-tiga generasi dari sekarang.

Salam,

–Tomi Satryatomo

skype: tomi.satryatomo

http://wisat.smugmug.com

http://www.trekearth.com/members/ wisat/photos/

http://www.jpgmag.com/people/wisat

“We shall build good ship here,at a profit if we can,at a loss if we must,but… always a good ship.”

From: cak lis

Date: 2010/3/10

Subject: Menjustifikasi Kematian “Teroris” (Yang Selalu Ditembak Mati)To:http://www.hidayatullah.com/opini/opini/11003-menjustifikasi-kematian- teroris Menjustifikasi Kematian “Teroris”

Wednesday, 10 March 2010 10:18

Amerika bisa menangkap Hambali dan Umar Al Faruq tanpa harus menewaskan mereka. Mengapa di tempat kita selalu mati?

Oleh: Heru Susetyo*

Ada fenomena aneh di balik kisah sukses Detasemen Khusus 88 membekuk para “teroris” dua bulan terakhir ini. Yaitu, hampir semua”teroris” -nya mati tertembak ataupun terbunuh dengan cara lain. Pasca peledakan hotel J.W. Marriot dan Ritz Carlton tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari sembilan”teroris” yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh.

Ibrohim, florist hotel Ritz Carlton terbunuh pada 8 Agustus 2009 di Temanggung, dalam drama pengepungan yang diliput banyak media massa. Pada hari yang sama Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi. Pada 16 September 2009, masih di bulan Ramadhan, empat ‘teroris’ termasuk buruan nomor wahid, Noordin M. Top, terbunuh dalam drama baku tembak di Solo. Kemudian, yang masih gres, dua buronan utama, kakak beradik Syaifuddin Zuhri dan Mohammad Syahrir, menjemput ajal di ujung senapan Densus 88 di Ciputat. Persis menjelang shalat Jum’at 9 Oktober 2009.

Banyak pihak mengacungkan jempol terhadap ‘prestasi’ Densus 88. Memang, dari sisi produktivitas pemburuan “teroris”, Densus 88 amat sangat produktif. Sembilan buron tewas hanya dalam kurun waktu dua bulan. Buronan nomor wahid pula.

Permasalahannya adalah, haruskah mereka dibunuh? Layakkah mereka dibunuh? Tak ada cara lainkah untuk mengakhiri perburuan dan mengungkap misteri terorisme ini selain dengan pembunuhan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar adalah, benarkah mereka yang terbunuh itu benar-benar “teroris”? Kalaupun benar “teroris” apakah mereka memang harus dibunuh?

Tanpa berpretensi untuk membela terorisme, sistem peradilan pidana Indonesia, dan juga hampir semua sistem peradilan di negara yang sehat demokrasinya, dan tegak rule of law-nya, memegang teguh asas ‘presumption of innocence’ alias ‘praduga tak bersalah.

Seseorang bisa jadi mencurigakan, bisa jadi tertangkap basah, bisa jadi memiliki ciri dan identitas yang cocok dengan pelaku kejahatan tertentu, ataupun menjadi buron karena alat-alat bukti dan saksi mengarah padanya, namun tetap saja ia tak dapat disebut sebagai bersalah sebelum pengadilan menyidanginya dan hakim menyatakan bersalah dan kemudian menghukumnya. Dan ini pun belum akhir perjalanan. Sang terhukum masih berpeluang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, Kasasi dan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, hingga permohonan grasi ke Presiden.

Tidak semua saksi adalah tersangka. Tidak semua tersangka kemudian berkembang menjadi terdakwa. Tidak semua terdakwa menjadi terpidana. Dan tidak semua terpidana benar-benar menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan. Termasuk, tidak semua terpidana benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya. Banyak kasus salah tangkap, salah tahan, salah mendakwa, bahkan sampai salah menghukum.

Kendati demikian, proses peradilan harus dihormati. Karena di forum tersebutlah alat-alat bukti dan saksi diuji dan dipertukarkan keterangannya. Di majelis yang mulia itulah informasi dan keterangan terdakwa, saksi maupun korban dan ahli diperdengarkan.

Apabila para”teroris” telah menjemput ajalnya, instrumen dan media seperti apa yang dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar “teroris”? Apalagi definisi tentang terorisme sendiri begitu banyak dan sangat bias. Ditingkahi pula oleh Undang-Undang Anti Teroris yang menyimpangi asas keadilan, utamanya dalam penangkapan dan proses penahanan yang berlangsung di luar kelaziman dalam hukum acara pidana dan nyata-nyata melanggar HAM.

Kalaupun benar mereka adalah teroris, maka pengadilan pun bisa mengungkap lebih jauh tentang motif, tujuan, peta jaringan, peran yang dimainkan, hingga unsur kesalahan masing-masing individu. Hukuman dapat dijatuhkan sesuai dengan peran dan derajat kesalahan serta tanggungjawab yang diemban setiap individu. Tentunya, hukuman untuk mastermind amat berbeda dengan mereka yang hanya ikut-ikutan. Hukuman bagi perencana, pemberi order, ataupun pelaku utama amat berbeda dengan mereka yang terseret karena keliru memilih teman dan berada di tempat dan waktu yang salah. Palu hakim masih memberikan beberapa pilihan. Sangat berbeda dengan laras senapan senapan polisi yang seringkali tanpa kompromi dan tak pula bertelinga.

Publik pun mengakui hal ini. Jasad dari Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana, keduanya dituding sebagai pelaku pemboman di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009, tak ditolak warga untuk dimakamkan di daerah tempat tinggalnya, karena beranggapan mereka hanyalah korban indoktrinasi dan bukannya perencana utama. Amat berbeda dengan reaksi warga setempat yang menolak pemakaman para ‘senior’ mereka di kediamannya masing-masing.

Mengapa Amrozi, Imam Samudera, Mukhlas, dan Ali Imron dapat tertangkap tanpa harus terbunuh? Mengapa dua buronan besar seperti Hambali (tertangkap di Ayutthaya Thailand tahun 2003) dan Umar Al Faruq (tertangkap di Bogor tahun 2002) dapat diciduk oleh pasukan Amerika Serikat dan Indonesia tanpa harus membunuh mereka?Dalam kasus lain, dua pemimpin Serbia dan jagal perang Balkan (1992–1996) yang bertanggungjawab atas genocide dan crime against humanity di Bosnia, Serbia dan Croatia, masing-masing adalah Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic, dapat ditangkap kemudian diadili pengadilan khusus di The Hague tanpa harus membunuh mereka. Ketika divonis pun, Milosevic ‘hanya’ mendapatkan hukuman seumur hidup, bukannya hukuman mati. Ia sendiri yang menjemput ajal di penjara karena sakit. Bukan atas peran fire squad, lethal injection, ataupun tiang gantungan.

Timothy McVeigh, “teroris” berkulit putih asli Amerika yang terbukti membom gedung federal (FBI) di Oklahoma City pada tahun 19 April 1995 dan menewaskan 168 rakyat tak berdosa, dapat ditangkap polisi Amerika tanpa harus membunuhnya. Padahal, ia memiliki kemampuan yang menakutkan, karena merupakan veteran tentara yang pernah terjun di Perang Teluk. Kendati kemudian ia dihukum mati pada tahun 2001, uniknya, banyak keluarga korban yang justru tak rela ia dihukum mati.

Mereka mengatakan, apabila Tim Mc Veigh dihukum mati adalah sama artinya dengan mengulang kesalahan yang sama. Yaitu kembali mengulang kejahatan pembunuhan yang tak perlu, namun kali ini pelakunya adalah negara.Maka, mengapa Ibrohim, Eko Joko Sarjono, Air Setiawan, Bagus Budi Pranoto, Hadi Susilo, Ario Sudarso, Noordin M. Top, Syaifuddin Zuhri dan Muhammad Syahrir harus dibunuh? Tak dapatkah polisi mengulang kisah ‘sukses’penangkapan Amrozi dkk? Pengadilan terhadap Amrozi dkk, sedikit banyak dapat mengungkap unsur pertanggungjawaban pidana setiap tersangka, derajat keterlibatan dan kebersalahannya, peran yang dimainkan dan seterusnya.

Anehnya, baik aparat, birokrat, maupun masyarakat cenderung menjustifikasi kematian para “teroris” tersebut. Tak ada reaksi luar biasa yang menentang ‘pembunuhan’ tersebut. Seolah-olah mereka memang layak untuk ditewaskan dengan cara demikian. Padahal, dengan tewasnya para tersangka “teroris” tersebut, maka sekian istri telah menjadi janda, sekian anak telah menjadi anak-anak yatim, sekian banyak orangtua tak percaya telah kehilangan anak tercintanya yang susah payah dibesarkan sejak bayi.Yang lebih mengerikan, bagi keluarga, stigma sebagai “keluarga teroris” akan menghantui mereka seumur hidup. Bentuk hukuman sosial dari masyarakat yang tak dapat diklarifikasi karena aktor utamanya telah tewas. Maka, sang istri akan menyandang predikat istri teroris.

Sang anak sebagai anak teroris. Ayah dan Ibu sebagai orangtua teroris. Paman dan Bibi menyandang predikat paman dan bibi teroris. Kampung yang didiami akan berpredikat kampung teroris. Luka sosial yang mesti diemban seumur hidupnya tanpa ada kemampuan membela diri.Bila demikian halnya, tipis saja perbedaan antara negara, masyarakat, dan Noordin M. Top dkk. Ketiganya adalah sama-sama ‘teroris’, namun memainkan peran yang berbeda. Negara berpotensi menjadi ‘teroris’ karena menjalankan praktik ‘state terrorism’ .

Antara lain dengan sewenang-wenang mengangkangi proses hukum dan ‘rule of law’ dalam proses penangkapan dan pelumpuhan tersangka “teroris”.

Masyarakat pun berpotensi menjadi “teroris” apabila begitu saja menjatuhkan stigma “teroris” dan menjatuhkan penghukuman sosial kepada para ‘tersangka teroris’ dan keluarganya, tanpa ingin mengklarifikasi lebih jauh dan memberikan kesempatan kepada “keluarga teroris” untuk membela diri dan memperbaiki hidupnya.

*)Penulis adalah Staf Pengajar FHUI–Depok, Executive Committee World Society of Victimology ps.

Artikel ini pernah diterbitkan pada 20 October 2009, diterbitkan ulang atas kepentingan aktual

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Sent from my BlogBerry®

powered by blog kopidangdut

http://kopidangdut.wordpress.com/

~dari urusan serius seperti dangdut hingga hal remeh sekadar politik jenaka~

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Sudah Saatnya Kita Ciptakan dan Atur Saja Teleportasi

malem

lalin malem hari

Transportasi tentu saja beda dengan teleportasi. Transportasi melibatkan perpindahan fisik melalui ruang dan waktu sedangkan teleportasi merupakan perpindahan fisik yang dapat menembus ruang (dan mungkin) waktu.

Transportasi membutuhkan kendaraan biar cepat sampai ke tujuan. Motor, Mobil, Pesawat, dan becak merupakan contoh alat transportasi. Khusus motor, mobil dan becak, mereka akan banyak berjumpa dan berinteraksi di jalanan. Belum bila disebutkan juga sepeda, bajaj, bemo, delman, dan transportasi aneh bin ajaib lainnya. Kecepatan, kecanggihan, harga tiap kendaraan berbeda. Bila ingin lebih jauh lagi, pola pendidikan para pengendara pun berbeda. Read more…

Saya Suka Ruhut Sitompul

Kalau Gus Dur masih ada, maka ia akan berujar: “gitu aja kok repot..” Terhadap kelakuan Ruhut Sitompel eh Sitompul. Tapi sayangnya Gus Dur sekarang sedang ongkang-ongkang kaki, nyeruput kopi dan ngerjain Munkar Nakir dengan beribu banyolan tiada tara.

Kalau ane jadi boss mah, Ruhut emang oke. Mana mungkin gag nyaman punya anak buah galak, ngelindungin majikannya, dan berani dicerca, mau jadi korban untuk jadi TOA.

Ia berbakat sebagai Prof, sayangnya prof di sini salah eja. Seharusnya prov. Kependekan dari provokator. Atau ya semacem agitator deh.. Itu juga boleh.

Ruhut itu hebat. Wakil rakyat yang mewakili rakyat entah bagian mana. Ane sendiri bingung.

Sebetulnya dengan gaya bicara, sopan santunnya yang elegan, ia lebih pantas beredar di jam sewa, seputaran kampung melayu tanah abang atau pulogadung. Eits, bukan sebagai sopir tembak lho.. Apalagi kernet, karena dua profesi terakhir itu sangat terhormat (asalkan gak oper penumpang seenak ketiaknya). Ruhut pantas jadi bagian calo penumpang. Tinggal nongkrongin halte, cawe’ pakai tangan, bawain barang sedikit, lantas minta duit. Gag dikasih kernet? Atau duit persenan kurang? Tinggal lempar sendal dan teriak-teriak. Read more…

Gurita Cikeas: Sekadar Makanan Ringan Demi Keuntungan?

Peluncuran Buku Gurita Cikeas

Cara marketing yang ampuh supaya produk cepat laku salah satunya adalah memanfaatkan momen terhadap “trending topics”.

Tentu saja, saat ini yang lagi ramai adalah urusan gurita cikeas.

George Junus Aditjondro memang ahlinya urusan mengintip kekayaan dan kehidupan penguasa.

Dulu ia mempublikasikan tetek bengek keluarga cendana. Sekarang ia berkisah tentang cikeas. Wow! Hobi yang menggiurkan. Intip, hitung, tulis, (kasih bumbu), lantas jual. Apa bedanya dengan infotainment?

Lantas bagaimana substansi dari buku itu, yang katanya sulit ditemui di toko buku? Apakah benar? Apakah fitnah? Atau kah penuh bumbu? Semi-benar (opo iki?)..? Ah, sebelumnya boleh saja kita bertanya: “Apa perlu?”.

Bagi saya ini 100% bermotifkan materialistik alias jualan buku.

Mengapa? Read more…

Prita, maukah kamu jadi bintang iklan rumah sakit?

Saya cuma iseng. Bayangkan bahwa sekarang perlawanan cerdas sudah darurat dibutuhkan untuk tidak memperdalam masalah.

Prita.
New york times sudah membahasnya. Kisah perlawanannya melawan omni hospital makin ramai dan tak berkesudahan.

Ada cara terbaik, yang win-win solution.
Cari saja rumah sakit mahal yang berani menjadikan Prita bintang iklan. Bayarannya cukup Rp204juta.

red cross

kotak nyawa

Prita cukup tampil dengan mengatakan:
“Rumah sakit ini, jauh lebih baik..”

Ringkas, mengena, baik, dan tidak tendensius.

Rumah sakit yang lain itu sebaiknya rumah sakit swasta skala internasional, yang mampu dan cukup cerdas memanfaatkan momen ini.

Lantas, gerakan koin untuk keadilan?
Silahkan saja tanyakan pada penggagasnya mau diapakan.

Biasanya kaum influencer, punya banyak cara kreatif, selain menarik perhatian..

:D