GUGATAN PERDATA/PIDANA PT BANK MUTIARA/ANTABOGA | |||||
No | Jenis Kasus | Pelapor/Penggugat | Eksposur | Proses | Keterangan |
1 | ANTABOGA | ||||
Kasus Pidana Antaboga dengan pelapor nasabah | |||||
1) Robert Tantular (Pemegang Saham) | Nasabah Antaboga dengan 3 LP di Surabaya dan 1 LP di Bareskrim | P19 | Info Bareskrim | ||
2) Lila Komaladewi Gondo Kusumo (Direktur Marketing) | PN/PT/MA (Inkracht) | ||||
3) Gantoro (Kepala Cabang Surabaya Kertajaya) | PN | ||||
4) Julius Syahbana (Koordinator Wilayah Surabaya) | PN | ||||
4) Siti Aminah Al Mimin (Kepala Cabang Surabaya Sungkono) | PN | ||||
Kasus PERDATA Antaboga (Bank tergugat dengan Pelapor Nasabah | |||||
PN Surabaya | Wahyudi Prasetyo,dkk | 92,171.6 | PN | ||
George Fredy | 7,630.0 | PT | |||
George Maria | 510.0 | PT | |||
PN Jakarta | Cahyadi, dkk | 12,474.0 | PT | ||
YOGYA | Veronica L, dkk | 5,400.0 | BPSK | ||
BN Gunawan, dkk | 33,382.8 | PN | |||
PN Surakarta | Ziput, dkk. | 41,112.7 | MA | Inkracht | |
Kasus PERDATA Non Antaboga | |||||
(Bank tergugat dengan Pelapor | |||||
Nasabah & pihak lainnya) | |||||
Jakarta | A. Rustan | 24,000 | MA | Inkracht | |
West LB London | USD 26juta | PT | |||
Nomura Int’l London | USD 14,85jt | Proses | Mandatory Convertible Bond | ||
USDA | USD 22 jt | Proses | |||
Makassar | A. Rustan | Proses | Pengembalian dana rekening | ||
(Bank sebagai Penggugat) | |||||
Gugatan pada TellTop Holdings | Bank Mutiara | USD 156juta | di Pengadilan Zurich, Swiss | ||
(Gugatan kepada Pemerintah RI) | |||||
Gugatan Kepada Pemerintah RI oleh eks Pemegang saham PT Bank Century | Hesham & Rafat Ali | Pembuktian | di Int’l Centre for Investment Disputes | ||
2 | A. Kasus Tindak Pidana Perbankan | ||||
A.Robert Tantular (Pemegang Saham) : | Bank Indonesia | Inkracht | A. Pemberian Kredit yg tdk sehat kpd 3 debitur B. Pencairan dana milik Boedi Sampoerna tanpa izin pemilik. C. Pelanggaran komitmen Letter of Commitment /LOC (dikaitkan dengan Surat-surat berharga Bank) |
||
Proses PN JakPus | A. LC Fiktif; B. Biaya Fiktif; C. Rekayasa PenjualanAYDA; D. NCD 247 Bilyet | ||||
B. Hermanus H. Muslim (Dirut) | Bank Indonesia | Inkracht | Menjaminkan Surat-surat berharga ke FGAH Ltd, rekayasa pembelian obligasi, pemberian kredit tanpa melalui prosedur yang benar, dan rekayasa pencatatan keuangan | ||
C. Laurence Kusuma (Direktur ) | Bank Indonesia | Inkracht | Menjaminkan surat-surat berharga sebesar USD 50 juta, Menjual SSB sebesar USD 15 juta tanpa realisasi pembayaran, dan Mengeluarkan dana sebesar Rp 60 milyar untuk membeli obligasi namun tidak terealisasi | ||
D. Hesham Al. Warraq & Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham) | Inkracht | In- Absentia – Tipikor Pelanggaran komitmen Letter of Commitment /LOC (dikaitkan dengan Surat-surat berharga Bank) | |||
E. Hamidy (Direktur Operasional) | Bank Indonesia | Biaya Fiktif dan AYDA | |||
F. Dewi Tantular (Kepala Divisi Int’l) | Bank Indonesia | PN | 18jt US, Biaya Fiktif dan AYDA | ||
G. Linda Wangsadinata (Kepala Cabang KPO), Arga Tirta Kirana (Kadiv Legal), Joko Indra (Kepala Divisi Treasury dan Operasional), dkk | Bank Indonesia | PN | LOC, Kredit, 18 jt US, LC Fiktif, Biaya Fiktif, AYDA, NCD 247 Bilyet | ||
B. Kasus Pidana Lainnya dengan | |||||
pelapor nasabah | |||||
Erwin Prasetyo dan Ahmad Fajar (Dir Operasional dan Dir ) | Amiruddin Rustan | P19 | Suspend Rekening A. Rustan | ||
(di Jakarta dan Makassar) | |||||
C. Kasus Pidana lainnya Bank sbg pelapor | |||||
Rekayasa Kredit PT Animablu | Bank Mutiara | Penyidikan | |||
Jika data di atas keliru/ salah/ atau ada perkembangan baru, mohon kiranya dapat menyempurnakan dengan mengisi kolom komentar.
Terima kasih. Data di atas semata-mata sebagai data statistik dan dalam rangka keterbukaan informasi. Apabila data di atas dianggap merugikan pihak tertentu, dapat ajukan keberatan. |
Kasus Century Vs Kasus Antaboga.
September 14, 2012Saya Suka Ruhut Sitompul
Januari 8, 2010Kalau Gus Dur masih ada, maka ia akan berujar: “gitu aja kok repot..” Terhadap kelakuan Ruhut Sitompel eh Sitompul. Tapi sayangnya Gus Dur sekarang sedang ongkang-ongkang kaki, nyeruput kopi dan ngerjain Munkar Nakir dengan beribu banyolan tiada tara.
Kalau ane jadi boss mah, Ruhut emang oke. Mana mungkin gag nyaman punya anak buah galak, ngelindungin majikannya, dan berani dicerca, mau jadi korban untuk jadi TOA.
Ia berbakat sebagai Prof, sayangnya prof di sini salah eja. Seharusnya prov. Kependekan dari provokator. Atau ya semacem agitator deh.. Itu juga boleh.
Ruhut itu hebat. Wakil rakyat yang mewakili rakyat entah bagian mana. Ane sendiri bingung.
Sebetulnya dengan gaya bicara, sopan santunnya yang elegan, ia lebih pantas beredar di jam sewa, seputaran kampung melayu tanah abang atau pulogadung. Eits, bukan sebagai sopir tembak lho.. Apalagi kernet, karena dua profesi terakhir itu sangat terhormat (asalkan gak oper penumpang seenak ketiaknya). Ruhut pantas jadi bagian calo penumpang. Tinggal nongkrongin halte, cawe’ pakai tangan, bawain barang sedikit, lantas minta duit. Gag dikasih kernet? Atau duit persenan kurang? Tinggal lempar sendal dan teriak-teriak. Baca entri selengkapnya »
Seperti Apakah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum itu?
November 24, 2009SBY dalam pidatonya, Senin malam, 23 November 2009:
“Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.
Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.” ..
Mafia hukum. Seperti apakah mafia hukum itu? Bila kita cermati mafia hukum itu apakah ada? Apa yang mau diberantas? Orangnya atau perbuatannya?
Mengapa tidak dimulai dengan memberhentikan Susno Duadji, Abdul Hakim Ritonga, Bambang Hendarso Danuri, dan Hendarman Supandji, serta mengusut tuntas Anggodo cs.
APA SIKAP MASYARAKAT
Percayalah, bahwa kepercayaan masyarakat kepada SBY semakin luntur, walaupun sejatinya itu bukanlah yang diharapkan masyarakat Indonesia.
Logikanya sederhana. Rekomendasi Tim 8 yang ia bentuk sendiri pun tidak dilaksanakan dengan tegas melalui perintah langsung yang jelas kepada aparat penegak hukum di bawah dirinya untuk segera mengundurkan diri, atau melakukan penghentian kasus.
Untuk apalagi membuat “kue kekuasaan” baru di bawah kendali dirinya.
Tim 8 yang ada saja sudah mendapatkan reaksi antipati oleh Penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, lantas apa jadinya Satgas Mafia Hukum ini?
Menciptakan posisi baru? Mengalihkan perhatian? Berusaha menentramkan jiwa-jiwa yang haus rasa keadilan dengan menciptakan “gimmick” tak jelas lainnya?
Sudahlah..
Bereskan saja dengan runut permasalahan ini dengan menguraikan satu-persatu, sehingga kekusutan benangnya mulai dapat diketahui. Mana pangkal mana ujung.
KUE KEKUASAAN BARU
Apakah orang media, LSM, dan sebagian aparat penegak hukum diminta untuk menyertakan orang-orangnya dalam Satgas ini?
Apakah tidak cukup dengan memberikan tambahan kursi “wakil menteri”..?
Pembentukan satgas ini adalah pembungkaman secara halus terhadap gejolak masyarakat yang penuh dinamika aspirasi.
Dua tahun keberadaan mafia hukum justru ingin melemahkan kontrol masyarakat untuk berhadapan langsung dengan Presiden dalam menyuarakan keluh kesah rasa keadilan yang sudah babak belur tak berbentuk.
Sudahlah Bapak Presiden. Masyarakat sudah lelah untuk sekadar beradu argumentasi, berlomba menganalisis maksud pernyataan khas Bapak yang retoris dan sulit dimaknai dengan jelas, dan disuguhi macam-macam lembaga karbitan.
Ada baiknya dengarkan apa yang mereka keluhkan, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap beberapa individu di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan sudah pada ambang batas toleransi.
Copot mereka. Jadikan pejabat-pejabat itu duta besar negara sahabat di Afrika. Minta maaf lah pada Masyarakat dan seraya dengan itu menertibkan tokoh-tokoh partai Demokrat, para sponsor dan penyumbang dana yang akan makin rakus, atas ke-GR-an mereka merasa berjasa mendanai keberhasilan pada Pemilu 2009 kemarin.
Hapus fitnah dengan bukti nyata.
Pastikan pembangunan jembatan Jawa Sumatra bukan sekadar proyek balas budi. Pastikan individu-individu pejabat nista dilengserkan dengan penuh keyakinan, bahwasanya:
“Orang terbaik Bangsa masih banyak yang dapat bicara, mengapa harus mempertahankan sumber daya mafia yang ada..?”
Jadikan kepemimpinan Anda di periode kedua, adalah masa keemasan Bangsa Indonesia menuju masyarakat berpendidikan yang unggul dan sejajar dengan warga negara dunia lainnya.
Bukan saatnya lagi kita bermain tikus dan kucing, cicak dan buaya, apalagi seakan-akan ada fitnah yang ingin mencelakakan Anda.
Semuanya semata-mata karena rasa cinta kami pada Tanah Tumpah Darah Indonesia!
Maka, urungkan niat untuk membentuk tim satgas “mafia hukum”. Karena sesungguhnya, demokrasi mungkin memang harus meminta biaya yang mahal. Namun, ketegaran jiwa, sikap ksatria, akan dicatatat sepanjang sejarah peradaban manusia.
Sekali lagi: Minta maaflah kepada rakyat, sehingga apa pun hasilnya nanti, perasaan dendam, tidak suka dan dengki perlahan-lahan luruh dalam tidur malam dengan mimpi-mimpi yang begitu indah, tanpa perlu basah..
Satgas?
Lebih baik dananya dihabiskan untuk kesejahteraan masyarakat luar Pulau Jawa.
😛
Terima kasih 🙂
Indonesia, 12:31:00 AM, Tue, Nov 24, 2009